
KOMODOPOS.com-LABUAN BAJO-Bupati Manggarai Barat, Drs.Agustinus Ch.Dula menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup kabupaten Manggarai Barat bukan diliburkan melainkan bekerja dari rumah (Work From Home) mulai Selasa (24/3) hingga Selasa (31/3) mendatang.
“Diharapkan para ASN jangan salah paham dengan kebijakan ini. Bukan kerja di rumah. Tetapi bekerja dari rumah. (Work From Home) dengan menggunakan aplikasi online atau WA”, tegas Buoati Gusti Dula menjawab pertanyaan Komodopos.com via Whatsapp, Senin malam (23/3) pukul 21.00 Wita.
Bupati Mabar dikonfirmasi terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 443.1/06/BO2.1 tanggal 21 Maret 2020 tentang pengaturan dan penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai BMUN, BUMD dan Swasta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di NTT.
Bupati Gusti Dula menjelaskan, pigakbya menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTT tersebut untuk tujuan menengah penyebaran virus Corona.

Foto : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Manggarai Barat
“Di Mabar ikuti surat edaran itu. Tentu untuk tujuan mencegah sebaran virus corona. Salah satu mata rantai usaha Pemerintah setelah sebelumnya liburkan siswa untuk tidak datang proses belajar mengajar di sekolah menghindari kerumunan orang banyak. Jadi Kabupaten Mabar sudah tindak lanjut dengan Surat Edaran kepada seluruh ASN. Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah”, kata Buoati Gusti Dula.
Bupati Mabar memambahkan, kebijakan yang sama juga telah diberlakukan di sekolah-sekolah di wilayah kabupaten Manggarai Barat unruk tujuan yang sama,. Ia meminta agar anak-anak sekolah jangan diajak pergi pesiar.
“Sebelumnya pemerintah telah meliburkan siswa untuk tidak datang proses belajar mengajar di sekolah menghindari kerumunan orang banyak. Liburan anak sekolah bukan berarti anak di rumah lalu dibawa pesiar kanan kiri.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menerbitkan
Surat Edaran Nomor: 443.1/06/BO2.1 tanggal 21 Maret 2020 tentang pengaturan dan penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai BMUN, BUMD dan Swasta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di NTT. Selain kepada para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, surat tersebut juga ditujukan kepada Wali Kota dan para bupati di seluruh NTT.
Gubernur NTT merumahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTT selama delapan hari, terhitung mulai besok, Selasa 24-31 Maret 2020.
Walau dirumahkan, VBL mewajibkan seluruh ASN dan pegawai lainnya melaksanakan Work From Home (Bekerja Dari Rumah), yakni melakukan pekerjaan kedinasan dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan kedinasan di luar rumah tanpa seijin atasan.
ASN dan pegawai lainnya tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain di luar rumah, kecuali untuk dan membeli bahan kebutuhan pokok, membeli obat, berobat ke rumah sakit, dan hal mendesak lainnya atas seijin pimpinan.

Kendati demikian, Surat Edaran Gubernur NTT ini tidak berlaku untuk instansi yang melaksanakan fungsi pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan dan RSUD baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta unit kerjanya sampai ke tingkat Puskesmas. Demikian pula Satuan Polisi Pamong Praja tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Juga tidak berlaku bagi Instansi Vertikal di daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang kesehatan dan transportasi umum. *(Robert Perkasa)