6 Pasar di Kecamatan Mbeliling Ditutup Gegara Corona

KOMODOPOS.com- MBELILING-Pemerintah kecamatan Mbeliling menutup sementara aktifitas transaksi jual-beli di semua pasar yang ada di wilayaj kecamatan Mbeliling, kabuoaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah corona virus disease 2019 (covid 19).Keenam pasar uang ditutup, yakni pasar Rekas di desa Kempo, pasar Tondong Raja di desa Golo Sembea, Pasar Wersawe di desa Cunca Wulang, pasar Cecer di desa Luang Ndara, pasar Kondas di desa Tiwu Riwung, pasar Minggu di Roe, desa Cunca Lolos.Camat Mbeliling, Robertus Resmianto, SP dalam Surat Edaranya Nomor : Kesra.400/97/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 menghentikan sementara kegiatan di pasar-pasar tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah kecamatan Mbeliling.Surat Edaran yang ditujukan kepada 6 kepala desa tersebut mulau diberlakukan pada Selasa (24/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan.”Menghentikan kegiatan hari pasar di desa masing-masing unruk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah kecamatan Mbeliling”, tegas Camat Roby Dos. *(Robert Perkasa)

ASN di Mabar Bukan Diliburkan Tapi Bekerja Dari Rumah

KOMODOPOS.com-LABUAN BAJO-Bupati Manggarai Barat, Drs.Agustinus Ch.Dula menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup kabupaten Manggarai Barat bukan diliburkan melainkan bekerja dari rumah (Work From Home) mulai Selasa (24/3) hingga Selasa (31/3) mendatang.

“Diharapkan para ASN jangan salah paham dengan kebijakan ini. Bukan kerja di rumah. Tetapi bekerja dari rumah. (Work From Home) dengan menggunakan aplikasi online atau WA”, tegas Buoati Gusti Dula menjawab pertanyaan Komodopos.com via Whatsapp, Senin malam (23/3) pukul 21.00 Wita.

Bupati Mabar dikonfirmasi terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 443.1/06/BO2.1 tanggal 21 Maret 2020 tentang pengaturan dan penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai BMUN, BUMD dan Swasta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di NTT.

Bupati Gusti Dula menjelaskan, pigakbya menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTT tersebut untuk tujuan menengah penyebaran virus Corona.

Foto : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Manggarai Barat

“Di Mabar ikuti surat edaran itu. Tentu untuk tujuan mencegah sebaran virus corona. Salah satu mata rantai usaha Pemerintah setelah sebelumnya liburkan siswa untuk tidak datang proses belajar mengajar di sekolah menghindari kerumunan orang banyak. Jadi Kabupaten Mabar sudah tindak lanjut dengan Surat Edaran kepada seluruh ASN. Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah”, kata Buoati Gusti Dula.

Bupati Mabar memambahkan, kebijakan yang sama juga telah diberlakukan di sekolah-sekolah di wilayah kabupaten Manggarai Barat unruk tujuan yang sama,. Ia meminta agar anak-anak sekolah jangan diajak pergi pesiar.

“Sebelumnya pemerintah telah meliburkan siswa untuk tidak datang proses belajar mengajar di sekolah menghindari kerumunan orang banyak. Liburan anak sekolah bukan berarti anak di rumah lalu dibawa pesiar kanan kiri.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menerbitkan
Surat Edaran Nomor: 443.1/06/BO2.1 tanggal 21 Maret 2020 tentang pengaturan dan penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai BMUN, BUMD dan Swasta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di NTT. Selain kepada para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, surat tersebut juga ditujukan kepada Wali Kota dan para bupati di seluruh NTT.

Gubernur NTT merumahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTT selama delapan hari, terhitung mulai besok, Selasa 24-31 Maret 2020.

Walau dirumahkan, VBL mewajibkan seluruh ASN dan pegawai lainnya melaksanakan Work From Home (Bekerja Dari Rumah), yakni melakukan pekerjaan kedinasan dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan kedinasan di luar rumah tanpa seijin atasan.

ASN dan pegawai lainnya tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain di luar rumah, kecuali untuk dan membeli bahan kebutuhan pokok, membeli obat, berobat ke rumah sakit, dan hal mendesak lainnya atas seijin pimpinan.

Kendati demikian, Surat Edaran Gubernur NTT ini tidak berlaku untuk instansi yang melaksanakan fungsi pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan dan RSUD baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta unit kerjanya sampai ke tingkat Puskesmas. Demikian pula Satuan Polisi Pamong Praja tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Juga tidak berlaku bagi Instansi Vertikal di daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang kesehatan dan transportasi umum. *(Robert Perkasa)

Hati-Hati, Melintasi Jalan Labuan Bajo – Ruteng, Ada Pelebaran Jalan

KOMODOPOS.com-MBELILING-Saat hujan, harap ekstra hati-hati mengendarai kendaraan Anda bila memasuki kawasan Mbokol-Roe, desa Cunca Lolos, kecamatan Mbeliling. Sebab, ada pekerjaan pelebaran jalan Trans Flores ruas Labuan Bajo – Ruteng.

Pantauan Komodopos.com sejak Selasa (17/3) hingga Minggu (22/3) petang sejumlah armada alat berat dan dum truck tampak sedang parkir di lokasi itu. Ketika turun hujan, badan jalan di segmen tersebut tampak belepotan lumpur yang bersumber dari galian itu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.2 Provinsi Nusa Tenggara Timur, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Karyawannta Sembiring membenarkan pelebaran jalan itu. Ia menyebut , ruas jalan di segmen tersebut sempit dan karena iri perlu dilebarkan.

“Ada dua segmen yang kita lebarkan karena segmen itu sempit. Lebar badan jalan standar nasional 7 m. Ada dua segmen yang kita lebarkan. Total panjang lintasan dua segmen itu 5 km”, kata Sembiring saat ia meninjau lokasi banjir di Culu, desa Tondong Belang, Sabtu malam (21/3) kemarin.

Titik Wae Lus ditangani khusus

Terkait titik banjir di Wae Lus itu, ia mengatakan akan ada penanganan khusus di titik tersebut karena tiap tahun banjir meluap hingga badan jalan.

Berita Floresnews.net sebelumnya, banjir yang meluap dari kali Wae Lus mengganggu arus transportasi di ruas jalan Trans Flores Labuan Bajo – Ruteng, tepatnya di dusun Culu, desa Tondong Belang, kecamatan Mbeliling, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/3).

Menanggapi hal ini Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat bersama (PPK 3.2 Provinsi NTT, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bereaksi cepat mengerahkan armada alat berat loader ke lokasi hingga arus lalulintas kendaraan kembali normal. *(Robert Perkasa)

KPU Menunda Sejumlah Tahapan Pilkada Gegara Covid-19

KOMODOPOS.com-LABUAN BAJO-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menunda sejumlah tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Dijelaskan, latar belakang penundaan beberapa tahapan Pilkada lantaran semakin meningkatnya penyebaran covid-19 di Indonesia yang telah dinyatakan sebagai pandemik global WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional (bencana non alam) oleh Presiden RI serta Keputusan Kepala BNPB tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Terkait hal itu, KPU RI memandang perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPU dengan mengeluarkan surat edaran terkait penundaan tersebut.

“Surat edaran ini bertujuan unruk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 di lingkungan KPU di semua tingkatan dalam tahapan Pilkada serentak di Indonesia”, demikian bunyi surat edaran yang diperoleh Komodopos.com dari KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Ruang lingkup tahapan yang ditunda meliputi pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,
Pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit serta pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sebelumnya, pelantikan dan masa kerja PPS dijadwalkan pada 22 Maret – 23 Nopember 2020 dengan ketentuan;
a). Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda. b). Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan pihak terkait (pemerintah daerah) dan kepolisian setempat.

Kedua, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, terdiri dari :
a). Penyampaian dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 kepada PPS, 26 Maret – 2 April 2020.
b) verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima PPS, 26 Maret – 15 April 2020.
c) Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan 16 April – 22 April 2020.
d). Rekapitulasi dukungan di tingkat kabuoaten/Kota 23 April – 24 April 2020.
e). Rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi 25 April – 26 April 2020.
f). Pemberitahuan hasil Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon Bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil wali kota tahun 2020 27 April – 28 April.
g). Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabuoaten/Kota 29 April – 1 Mei 2020.
h.) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan 29 April – 2 Mei 2020
i). Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan 1 Mei – 9 Mei 2020.
j). Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota 10 Mei – 12 Mei 2020.
k). Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 kepada PPS, 13 Mei – 15 Mei 2020.
l). Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan, 13 Mei – 21 Mei 2020.
m). Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan 22 Mei – 24 Mei 2020.
n). Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabuoaten/Kota, 25 Mei – 26 Mei 2020.
o). Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi, 27 Mei – 28 Mei 2020.

3. Pembentukan PPDP pada 26 Maret – 15 April 2020 dengan masa kerja PPDP 16 April – 17 Mei 2020.

4. Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari ;
a). Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS 23 Maret – 17 April 2020.
b). Mencocokkan dan penetilian 18 April – 17 Mei 2020.

Dasar Penundaan sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada itu disampaikan melalui Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/ KPU/III//2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Edaran tersebut, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diperintahkan agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut ;

1. Menunda pelaksanaan Pelantikan PPS. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS berdasarkan koordinasi dengan pihak berwewenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

3. Menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)

4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/ KPU/III//2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu.

Menanggapi Edaran KPU tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat kemudian memutuskan untuk menunda semua pelaksanaan pelantikan PPS yang sudah dijadwalkan, termasuk yang sedianya digelar pada hari ini, Minggu (22/3) yakni di Kecamatan Macang Pacar, Lembor, Sano Nggoang dan Lembor Selatan.

Christ Somerpes, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada Komodopos.com, Minggu (22/3) mengatakan, penundaan tahapan pemilihan ini belum bisa dipastikan sampai kapan. KPU Kabupaten menunggu keputusan KPU RI.

“Terkait sampai kapan menunggu keputusan KPU RI”, ujar Christ Somerpes. *(Robert Perkasa)

Seluruh Destinasi Wisata di Manggarai Barat Ditutup Sementara

KOMODOPOS.com-LABUAN BAJO-Seluruh destinasi wisata di kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, baik di dalam kawasan Taman Nasional Komodo maupun di luar kawasan TN Komodo ditutup sementara. Penutupan sementara dilakukan untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Pertama, menutup seluruh obyek wisata untuk aktifitas wisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Kedua, Menunda dan membatasi kegiatan penelitian, pendidikan, ekspedisi dan lainnya di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Ketiga, penutupan sementara kawasan Taman Nasional Komodo dimulai pada tanggal 22 Maret hingga 29 Mei 2020.

Keempat, penutupan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jendral KSDAE serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kelima, Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, maka Surat Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Nomor : S.295/T.17/TU/REN/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Taman Nasional Komodo dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Taman Nasional Komodo mengeluarkan pengumuman tersebut pada Sabtu (21/3).

Pengumuman bernomor : PG.304/T.17/TU/REN/03/2020 ditandatangani oleh Kepala Balai TN Komodo, Lukita Awang Nistyantara, S.Hut, M.Si.

Dijelaskan, pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan NASIONAL penanggulangan Bencana (BNPB Nomor : 13.4 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia, Surat Edaran Menteri LHK Nomor : SE.1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 di Kementerian LHK, Surat Edaran Gubernur NTT nomor : B.005/Parekraf/2020 Tentang Penundaan Festival Pariwisata dan Penutupan Sementara Destinasi Wisata, Surat Bupati Manggarai Barat Nomor : Kesra.440/42/III/2020 Tentang Larangan Kapal Asal Cina Masuk di Perairan Labuan Bajo dan sekitarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Rinus menegaskan menutup semua destinasi wisata yang ada di luar kawasan Taman Nasional Komodo. Keputusan ini diambil sebagai upaya nyata memutus mata rantai penularan wabah covid-19.

“Untuk destinasi wisata di luar TNK akan ditutup selama dua Minggu mulai tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 6 April 2020 untuk mencegah penyebaran Virus Corona”, kata Kadis Disparbud Manggarai Barat, Agustinus Rinus, Sabtu (22/3) menjawab pertanyaan Floresnews.net via Whatsapp. *(Robert Perkasa)

Baca Instruksi Pastoral Keuskupan Ruteng Terkait Virus Corona

KOMODOPOS.com-RUTENG-Dalam rangka menghindari kerumunan, perayaan Misa hari Minggu dan harian, kunjungan kelompok, katekese umat, rekoleksi, jalan salib, ibadat tobat masal, latihan koor dan pembinaan-pembinaan sakramen, ditiadakan.

Umat dapat mengikuti Misa melalui Radio Ntala Gewang hari Minggu, pukul 07.00 wita dan Misa Harian pada pukul 06.00 Wita dan Misa online dari pelbagai Keuskupan.

Sementara itu, pelayanan perayaan Pekan Suci akan disampaikan kemudian pada waktunya.

Demikian instruksi pastoral Uskup Ruteng yang ditandatangani oleh yang Mulia Mgr.Siprianus Hormat pada Sabtu sore 21 Maret 2020. Instruksi pastoral Uskup Ruteng ini berkaitan dengan wabah corona virus disease 2019 (covid 19)

Instruksi Pastoral bernomor 001/I.1/III/2020 ditujukan kepada Vikjen Keuskupan Ruteng, para Vikep Keuskupan Ruteng, para Pastor Paroki, para imam, para pimpinan Biara/lembaga komunikasi Keuskupan Ruteng dan kepada seluruh umat Allah se-Keuskupan Ruteng.

Instruksi Pastoral Uskup Ruteng mulai berlaku hari Sabtu petang, 21 Maret hingga Jumat, 3 April 2020 mendatang.

Uskup menegaskan, saat ini kita semua sedang dihantui bahaya penyebaran wabah virus Corona. Keuskupan belum masuk dalam kategori daerah terpapar, akan tetapi penyebaran virus ini sangat cepat dan susah dipantau.

Karena itu, kita semua dalam ketenangan dan tanpa rasa panik yang berlebihan. Harus terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran virus ini.

“Dalam semangat kasih “Omnia in Caritate” (1 Kor, 16 : 14) dan dengan memperhatikan instruksi pemerintah pusat, instruksi Gubernur NTT, dan himbauan Administrator Apostolik Keuskupan Ruteng sebelumnya, kami ingin menginstruksikan beberapa hal penting berikut ;

1. Kita wajib memperhatikan dan mematuhi dengan seksama protokol pencegahan penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

2. Dalam rangka menghindari kerumunan, perayaan Misa hari Minggu dan harian, kunjungan kelompok, katekese umat, rekoleksi, jalan Salib, ibadat tobat masal, latihan koor dan pembinaan-pembinaan sakramen, ditiadakan. Umat dapat mengikuti Misa melalui Radio Ntala Gewang hari Minggu, pukul 07.00 wita dan Misa Harian pada pukul 06.00 Wita dan Misa online dari pelbagai Keuskupan.

3. Misa pribadi dengan warga Pastoran atau komunitas kecil, pelayanan minyak suci, pengakuan pribadi, baptis darurat, komuni orang sakit, ibadat penguburan dapat dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yakni memperhatikan “jarak sosial” salam damai tanpa jabat tangan dan ucapan Tubuh Kristus dalam hati saja (cf. himbauan Administrator Apostolik).

4. Umat hendaknya tetap melaksanakan doa, ibadat, baca Kitab Suci dan Jalan Salib dalam keluarga. Secara khusus perlu mendoakan agar badai virus Corona ini cepat berlalu dan kita selalu dalam lindungan Tuhan.

5.Paroki perlu bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mendata umat berdasarkan kategori pelaku perjalanan dari daerah terpapar, kontak erat resiko rendah (pernah berkontak dengan ODP (Orang Dalam Pemantauan), kontak erat resiko tinggi ( (pernah berkontak dengan PDP (Pasien Dalam Pengawasan), orang ODP dan PDP.

6. Paroki perlu menggalang solidaritas umat berupa perhatian, dana dan materi dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona (covid 19)

7. Pastor Paroki para imam, biarawan-biarawati dan pelayanan pastoral kiranya mesti terlibat aktif dalam -usaha promosi dan pencegahan penyebaran virus corona melalui kebiasaan perilaku hidup sehat seperti cuci tangan, makan yang sehat, istirahat yang cukup, menghindari kerumunan, menjaga “jarak sosial” dan bersalaman tanpa berjabat tangan.

8. Sekolah-sekolah Katolik mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi mengikuti instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan anak-anak asrama perlu dirumahkan.

9. Pelayanan perayaan Pekan Suci akan disampaikan kemudian pada waktunya.

10. Instruksi ini mulai berlaku hari Sabtu sore, 21 Maret 2020 sampai Jumat, 3 April 2020. Perpanjangan masa berlakunya akan dibuat setelah melihat perkembangan situasi umum yang terjadi dan akan diumumkan pada waktunya.
Dalam situasi yang sulit ini marilah kita saling mengingatkan dalam kasih dan saling menjaga sebagaimana Tuhan Yesus, Sang Gembala Agung kita sekalian senantiasa menjaga dan melindungi kita (Yohanes 10)”, demikian berkat Uskup Mgr.Siprianus Hormat.
*(Robert Perkasa)

Jalan Trans Flores Tertimbun Material Banjir, Dinas PUPR Mabar Kerahkan Alat Berat

KOMODOPOS.com-MBELILING-Banjir yang meluap dari kali Wae Lus mengganggu arus transportasi di ruas jalan Trans Flores Labuan Bajo – Ruteng, tepatnya di dusun Culu, desa Tondong Belang, kecamatan Mbeliling, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/3).

Menanggapi hal ini Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.2 Provinsi Nusa Tenggara Timur, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bereaksi cepat mengerahkan armada alat berat loader ke lokasi.Hujan lebat yang mengguyur sejak Sabtu (21/3) siang sekitar pukul 12.00 wita hingga pukul 18.00 wita. menyebabkan air dari kali Wae Lus meluap hingga ke badan jalan. Tumpukan material banjir berupa batu dan endapan lumpur menimbuni badan jalan setinggi 50 cm.

Akibatnya arus lalulintas kendaraan roda 4 dan roda dari dan ke Labuan Bajo sempat terganggu selama beberapa jam. Namun kondisi ini tidak berlangsung lama setelah armada alat berat dari Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat dikerahkan ke lokasi kejadian pada pukul 18.40 Wita.Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat, Ir.Oktavianus Andi Bona memimpin aksi cepat di lokasi. Ia ke lokasi kejadian didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Yosep Jemali, ST bersama PPK 3.2 provinsi NTT, Karyawanta Sembiring. Mereka tiba di lokasi kejadian pada pukul 18.30 Wita. Hadir pula di lokasi kejadian, Kepala Desa Tondong Belang, Fransiskus Saverius Vidi.

Reaksi cepat alat berat Dinas PUPR Mabar beelangsung selama 30 menit menggempur tumpukan material banjir hingga arus lalulintas di titik tersebut kembali normal-lancar.
*(Robert Perkasa)

Pemkab Mabar, Lindungi Rakyatmu Dari Amukan Virus Maut Itu

KOMODOPOS.com-LABUAN BAJO-Pemerintah kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur diminta untuk serius mencegah penyebaran virus Corona (covid-19) di wilayah kota Labuan Bajo, Manggarai Barat umumnya. Kerahkan segala energi positif yang dimiliki Pemkab Mabar untuk memutuskan mata rantai virus maut yang menakutkan itu. Kerja keras agar tidak ada satu pun nyawa rakyatnya yang melayang konyol negara wabah covid-19 itu.

Permintaan ini dikemukakan oleh Stanislaus Stan, pramuwisata di kota Labuan Bajo menanggapi rilis data terbaru pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur yang disiarkan melalui Kompas TV pada Kamis (19/3) pukul 13.00 Wita.

Kompas TV melaporkan bahwa di provinsi NTT, jumlah Orang Dalam Pengawasan/Pemantauan (ODP) Covid-19 meningkat dari 14 orang pada Rabu (18/3) menjadi 24 orang pada hari Kamis, 19 Maret 2020 pukul 13.00 wita.

Dirincikan, 24 kategori ODP Covid-19 itu tersebar di 4 kabupaten/kota di NTT. 14 ODP di Kota Kupang, 1 ODP di kabupaten Kupang, 2 ODP di kabupaten Lembata dan 7 ODP di kabupaten Manggarai Barat.

Menanggapi berita yang mengejutkan itu, Stanislaus Stan mendesak Pemkab Mabar untuk segera menyikapi penyebaran virus Corona secara serius.

“Pemkab Mabar jangan lengah. Data pemprov NTT sudah jelas. Bahwa ada 7 orang kategori ODP ternyata berada di kabuoaten Manggarai Barat ini.
Apa sebenarnya yang terjadi sama orang yang ODP Covid-19 diisolasi di BLK? Kenapa tidak diisolasi di RS yg direkomendasikan? Ada apa sebenarnya? Dan bagaimana status sebenarnya orang itu?
Ini sangat berbahaya”, ujar Stanis serius.

Menurut dia, 7 ODP Covid-19 yang teridentifikasi sebagaimana telah diumumkan oleh pemprov NTT itu, mereka berada dimana? Rawat di Rumah Sakit mana? Siapa nama 7 ODP itu? Dari mana mereka itu? Stanis menambahkan, selain 7 ODP covid-19 tersebut, Pemkab Mabar mestinya segera beraksi nyata melakukan pengecekan semua penumpang baik transportasi laut, darat maupun transportasi udara yang turun di kota Labuan Bajo.

“Mestinya semua penumpang yang turun didata. Termasuk saat ini 7 ODP covid-19 yang diumumkan oleh pemprov NTT itu. Mereka tinggal di mana, rawat di mana, siapa mereka itu? Dari mana mereka?”, tanya Stanis Stan sembari menambahkan bahwa informasi jelas tentang 7 ODP tersebut hingga saat ini belum diumumkan secara resmi oleh Pemkab Mabar.

“Tolonglah…saya dan pasti juga warga yang lain meminta pemkab harus serius menyikapi ini. Harus didata semua penumpang yang turun itu dan dicek kesehatan mereka. Kalaupun hasil lab harus dibawa ke Jakarta atau Bali. Pemerintah harus serius. Virus Corona bukan main-main. Bekerja keras lindungi rakyatmu. Jangan biarkan nyawa raktamu melayang konyol gegara virus maut itu”, kata Stanis Stan sangat serius.

Sekolah diliburkan

Rabu (18/3) Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Jelamu Ardu Marius telah mengumumkan kebijakan meliburkan seluruh sekolah di wilayah NTT mulai tingkat PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA, berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 4 April 2020.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Jelamu Ardu Marius dalam rilis media dan jumpa pers pada Rabu, 18 Maret 2020 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dikutip dari WBN NTT, Kebijakan
Pemprov NTT meliburkan seluruh sekolah di NTT sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona di seluruh wilayah provinsi NTT.

Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur, Yosef Nae Soi juga menegaskan, kebijakan meliburkan sekolah diikuti dengan penegasan tambahan, Pemprov NTT menghimbau secara resmi agar seluruh tempat ibadah, perkantoran pemerintahan dan perkantoran swasta menyiapkan cairan disinfektan dan di setiap
fasilitas umum perlu tersedia thermal guna mengukur suhu tubuh.

Foto : Istimewa/Screenshoot

Sebelumnya Pemprov NTT juga telah menerapkan kebijakan pelarangan ASN keluar daerah dan penutupan gerbang palbatas negara Indonesia dan Timur Leste. Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 15 Maret 2020 sampai batas waktu pengumuman berikutnya.

Penegasan Gubernur Nusa Tenggara Timur itu disampaikan melalui keterangan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu pada 15 Maret 2020.

Sementara itu berdasarkan keputusan rapat teknis segenap jajaran penting dalam lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk TNI/ Polri yang dilaksanakan di Kota Kupang (16/3), Gubernur NTT, Viktor Laiskodat memutuskan penutupan pintu penyeberangan lintas batas negara (PLBN) NTT-Timor Leste selama dua bulan ke depan. Semua itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah NTT. *(Robert Perkasa dari berbagai sumber)

Jenazah Mantan Bupati Mabar Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

KOMODOPOS.com-LABUAN BAJO- Hari ini, Jumat (20/3) Jenazah Mantan Bupati pertama Manggarai Barat (periode 2005-2010), Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) yang terletak di bagian selatan Gelanggang Olahraga (GOR) Labuan Bajo, desa Batu Cermin, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompi) Daerah Manggarai Barat Florianus Riyan Gampar membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi Floresnews.net via Whatsapp, Kamis (19/3) malam.

“Sudah final. Nanti kami akan postingkan surat resminya”, kata Riyan Gampar singkat menjawab pertanyaan Floresnews.net.

Kepastian waktu dan tempat pemakaman jenazah almarhum juga tetera jelas dalam surat undangan yang dikeluarkan oleh Pemkab Manggarai Barat.

Surat undangan bernomor : Dinsos. 460/PS.141/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Penjabat Sekda Mabar, Ismail Surdi S.PKP.

Dalam surat undangan tersebut dijelaskan bahwa prosesi pemakaman jenazah mantan Penjabat Bupati Mabar itu diawali dengan Misa Requim yang berlangsung di Gereja Paroki Roh Kudus-Labuan bajo pada pukul 07.00 Wita pagi hari ini.

Usai Misa requem dilanjutkan dengan upacara kenegaraan di halaman kantor Bupati Manggarai Barat. Upacara kenegaraan ini dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula.

Dari kantor Bupati Mabar, peti jenazah almarhum dihantar menuju Taman Makam Pahlawan (TMP) unruk dimakamkan.

Berita Floresnews.net sebelumnya, Mantan Bupati pertama Manggarai Barat periode 2005-2010, Drs. Wilfridus Fidelis Pranda meninggal dunia di ruangan ICU Rumah Sakit Kasih Ibu Jl. Teuku Umar Denpasar
Selasa (17/3) petang.

Rabu (18/3) Jenazah almarhum diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali dan tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo Rabu, (18/3) siang pukul 10.30 Wita. *(Robert Perkasa).

Camat Mbeliling Ingatkan Gregorius Katijan Netral dalam Pilkades Cunca Lolos

KOMODOPOS.com- MBELILING-Pasal 4 (a) Peraturan Menteri Dalam.Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2014 mengatur tugas khusus Penjabat kepala desa berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Bahwa Penjabat kepala desa yang baru dilantik mengemban satu tugas khusus, yakni bersama BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa (pilkades) dan memfasilitasi pelaksanaan pemilihan dan pelantikan kepala desa terpilih pada waktu yang akan datang.

Untuk tugas khusus itu, penjabat kepala desa Cunca Lolos terlantik, Gregorius Katijan diingatkan agar bertindak netral dan mengawal seluruh proses pelaksanaan pilkades serta bekerja sama dengan semua pihak yang ada di desa Cunca Lolos untuk bersama-sama menjaga, menciptakan situasi keamanan yang kondusif selama proses pilkades maupun setelah pilkades.

Camat Mbeliling, Robertus Resmianto, SP menegaskan peringatan itu usai melantik Penjabat Kepala Desa Cunca Lolos, Gregorius Katijan di halaman kampung Roe, desa Cunca Lolos, kecamatan Mbeliling, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/3).

Selain tugas khusus itu, Camat Roby Dos juga meminta penjabat kepala desa terlantik agar menjalankan 4 tugas pokoknya sesuai ketentuan dan penuh rasa tanggungjawab. Keemoat tugas pokok penjabat kepala desa, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam menjalankan tugas tersebut harus bekerjasama serta berkoordinasi dengan berbagai pihak sehingga tidak menghambat pelaksanaan anggaran dan pembangunan di desa. Untuk itu, penjabat kepala desa agar membekali diri dengan membaca pedoman serta petunjuk aturan-aturan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Diharapkan penjabat kepala desa agar tegas dan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Jadilah pemimpin di desa dengan baik bukan menjadi kepala di desa”, tutur Camat Roby Dos.

Ia menugaskan kepada penjabat kepala desa Cunca Lolos terlantik untuk segera berkoordinasi dengan kepala desa periode 2014-2020 bersama BPD agar secepatnya melaksanakan serahterima memori jabatan guna mengetahui laporan realisasi anggaran 2019 (ADD/DD) baik yang sudah terserap maupun yang belum serta permasalahan/kendala agar secepatnya diselesaikan terutama realisasi fisik pembangunan beserta SPJnya dan degala dokumen lainnya yaitu data profil desa, asset desa baik asset bergerak maupun tidak bergerak agar semuanya dituangkan dalam berita acara dan dibuat dalam satu dokumen desa.

Selain itu, penjabat kepala desa dan stafnya diharapkan selalu memperhatikan agenda kegiatan pemerintah yang wajib dilaksanakan di desa yang berpengaruh pada pencapaian tugas dan tujuan. Sehingga semua program dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terhambat. Apalagi saat ini semua perangkat desa telah memberlakukan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang kenaikan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa yang setara dengan gaji pokok PNS Golongan 2.

Tentang aset desa, ia juga minta penjabat kepala desa terlantik agar dapat melakukan pengamanan segala aset desa baik tanah desa maupun pendokumentasian seluruh barang inventaris desa yang diperoleh melalui Dana Desa atau bantuan pemerintah lainnya.

Camat Roby Dos juga menyinggung tentang penggunaan angaran desa agar melakukan pengawasan setiap pelaksanaan pembangunan sehingga mutu fisiknya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Penggunaan ADD/DD harus dipublikasikan setiap kegiatan desa kepada masyarakat melalui papan informasi maupun spanduk di setiap lokasi yang strategis.

“Hindari segala keputusan yang merugikan kepentingan orang banyak. Selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah tingkat atas secara bertahap apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan tugas di desa”, pintanya.

Mengakhiri sambutannya, Camat Roby Dos juga menghimbau penjabat kepala desa terlantik agar senantiasa memantau kondisi cuaca yang terjadi selama musim hujan. Ia berharap perhatian semua pihak di desa agar selalu memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat unruk selalu waspada terutama di lokasi yang rawan bencana.
Jika terjadi sesuatu segera memberikan informasi dan laporan yang jelas untuk ditin dfaklanjuti. *(Robert Perkasa)