
KOMODOPOS.com–WELAK-– Sebanyak 33 orang penerima sertifikat tanah dari desa Galang, kecamatan Welak, kabupaten, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur siap menyambangi ibukota Labuan Bajo. Kedatangan mereka untuk menerima sertifikat tanah gratis yang dibagikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp, Minggu pagi (19/1/2020) Kepala Desa Galang, Ari Samsung menyebutkan, sebanyak 33 orang warganya siap menjabat tangan Presiden Jokowi.
“Kami siap turun ke Labuan Bajo berbusana adat Manggarai. Siap Jabat Tangan Presiden Jokowi”, ujar Ari Samsung.

Berita Komodopos.com sebelumnya, Kepala Desa Galang, Ari Samsung membenarkan desa yang dipimpinnya menjadi salah satu desa yang mendapat pembagian sertifikat gratis dari Presiden Jokowi.
“Jumlah peserta yang mendapat penyerahan sertifikat secara gratis langsung dari Presiden Jokowi sebanyak 33 orang. Karena sebagian besarnya sudah diserah pada tahun 2019”, ujar Ari Samsung melalui handphone selularnya, Sabtu siang (18/1/2020).
Presiden Joko Widodo tiba di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, Minggu besok (19/1/2020). Salah satu agenda kunjungan Persiden Jokowi ke Labuan Bajo adalah untuk menyerahkan 2.500 lembar Sertifikat hak atas tanah secara gratis kepada warga masyarakat di kabupaten pariwisata itu. Penyerahan sertifikat ini dijadwalkan pada Selasa (21/1/2020) bertempat di Kantor Bupati Manggarai Barat.

Warga dan pemerintah desa Galang saat mengikuti pertemuan dengan staf Badan Pertanahan Nasional di kantor desa Galang, kecamatan Welak. Foto : Dok.Pemerintah Desa Galang
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabuoaten Manggarai Barat, Abel Asa Mau, S,Sit melalui Kepala Sub Bagian Perencanaan,Evaluasi dan Pelaporan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Masional Provinsi NTT,
Yanes Mikhael Pello mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi Komodopos.com melalui aplikasi Whastapp, Sabtu siang (18/1/2020) .
Ia menjelaskan, penerima Sertifikat tanah sebanyak iru tersebar di 4 desa di 4 kecamatan, yakni Desa Nggorang di kecamatan Komodo, Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor, Desa Galang di kecamatan Welak dan desa Momol di kecamatan Ndoso.

Kepala Desa Galang, Ari Samsung
“Sampai dengan saat ini, informasi yang kami terima seperti itu pak. Hari Selasa, 21 Januari penyerahan sertifikat hak atas tanah. Data sementara, sertifikat yang akan diserahkan kurang lebih 2.500 sertifikat. Jumlah detail nya, ni yang kami sedang menunggu persetujuan protokoler istana. Berdasarkan hasil rakorwil yang baru saja selesai di Manggarai Barat yang juga dihadiri oleh protokoler istana diputuskan untuk lokasi acara dilaksanakan di halaman kantor Bupati Manggarai Barat (outdoor)”, terang Yannes.
*(Robert Perkasa)
Warga dan pemerintah desa Galang saat mengikuti pertemuan dengan staf Badan Pertanahan Nasional di kantor desa Galang, kecamatan Welak.



Oleh: Sil Joni *)Kawasan Menjerite, Rangko, Desa Tanjung Boleng memang ‘ditakdirkan’ untuk diperebutkan oleh sekian banyak manusia dan lembaga dengan latar dan warna yang variatif. Hati siapa yang ‘tidak terpikat’ menyaksikan kawasan pesisir arah Utara kota Labuan Bajo yang elok nan permai itu. Pesona alam yang seksi dan strategis itu ‘memompa hasrat dan adrenalin kita untuk segera ‘bercumbu’ dengan wilayah itu.Kita semua tahu bahwa ‘kisah perebutan hak atas gadis manis’ yang bernama Menjerite itu, berjalan sangat dramatis bahkan tragis. Masih segar dalam layar memori kita tentang ‘dua korban’ yang harus ‘terkapar, meregang nyawa’ ketika terlibat dalam ‘perang kecil’ dengan warga Ulayat Mbehal. Para pelaku yang umumnya warga Mbehal itu, masih mendekam dalam jeruji bui.Pristiwa yang dikenal dengan julukan ‘Rangko Berdarah’ itu, ternyata bukan akhir dari drama ‘pengklaiman soal status kepemilikan’ atas lahan itu. Menjerite terus bergolak.Komunitas Ulayat Mbehal mengklaim bahwa Menjerite adalah bagian yang tak terpisahkan dari sejarah ulayat orang Mbehal. Pelbagai ‘narasi sejarah’ terus didengungkan untuk menjustifikasi pendakuan tersebut. Mereka sangat yakin dengan ‘kebenaran sejarah’ yang diwariskan secara turun temurun itu.Pengakuan Mbehal itu mendapat ‘tanggapan serius’ dari warga adat Terlaing. Dari pemberitaan media kita tahu bahwa perkara sengketa ‘kepemilikan lahan’ di wilayah Menjerite yang sekarang menjadi milik PT. PLN, sudah sampai ke tingkat pengadilan Tinggi. Untuk sementara, baik perkara yang digelar di tingkat pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, dimenangkan oleh pihak Mbehal. Itu berarti kita masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak Terlaing ke tingkat Kasasi (MA) untuk memastikan ‘komunitas mana’ yang mempunyai legitimasi hukum yang valid untuk ‘menguasai wilayah’ yang disengketakan itu.Namun, di tengah upaya mendapat ‘kepastian hukum itu’, salah satu ‘tokoh adat Mbehal’ sekaligus Camat untuk Kecamatan Boleng harus berhadapan dengan ‘perkara baru’. Sang tokoh adat itu diduga memalsukan salah satu dokumen berupa surat pernyataan dari 23 ‘tu’a Golo/Tu’a Ring dalam kesatuan Wa’u Pitu Gendang Pitu tanah Boleng. Dari pemberitaan media kita tahu bahwa sang tokoh sudah ‘ditahan’ oleh pihak Polda NTT di Kupang. Surat Pernyataan yang diduga palsu ditandatangani oleh Bupati Mabar sebagai pihak Yang Mengetahui. Tentu, persoalan menjadi tambah rumit dan komplikatif.Situasi semakin pelik sebab faktanya tak hanya Mbehal dan Nterlaing yang berusaha ‘mendapatkan status legitimatif’ soal kepemilikan lahan itu. Pihak Tebedo pun mulai ikut besuara. Bahwasannya komunitas adat Tebedo juga menilai bahwa Menjerite adalah bagian dari ulayat Tebedo yang sah sesuai dengan warisan sejarah masa lalu. Dengan itu, Menjerite sebenarnya adalah ‘bagian utuh’ dari tiga komunitas itu, jika ketiganya ‘mengakui’ bahwa mereka adalah ‘satu’ dalam tiga wilayah adat berbeda. Masalahnya adalah ‘ketiga komunitas ini’ masih mempertahankan sejarah versi masing-masing dan belum ‘duduk bersama’ untuk temukan solusi yang tepat.Dari cuplikan kisah ringkas di atas, kita bisa simpulkan bahwa ‘kawasan Menjerite’, relatif belum aman dari sisi perebutan ‘hak ulayat’. Menjerite dengan demikian bukan sebuah ‘zona yang bebas konflik’. Namun, status konfliktual itu tak menyurutkan ‘kemauan Pemerintah (Negara) untuk memindahkan lokasi pembangunan dermaga Niaga dari desa Laboliang, Bari ke Menjerite.Seperti biasa isu utama yang sangat sensitif dalam membangun sebuah ‘proyek infrastruktur’ seperti Dermaga Niaga adalah ‘pembebasan lahan’. Untuk konteks Menjerite, pertanyaan kita adalah komunitas mana yang paling absah untuk menandatangani acara pembesan lahan, komunitas Ulayat Mbehal, Terlaing atau Tebedo? Masalahnya adalah sampai detik ini, status kepemilikan ‘sebagai tanah komunal’ atas kawasan Menjerite itu, belum tuntas. Apakah Pemda Mabar sudah ‘memfasilitasi’ ruang dialog guna ‘mempertemukan’ tiga komunitas ini dan serentak bisa menghasilkan kesepakatan bersama soal rekomendasi ‘pembebasan lahan’ itu?Media daring Floreseditorial.com edisi Sabtu (18/1/2020) melansir berita terkait ‘ancaman pengerahan massa’ dari warga Mbehal ketika Presiden Jokowi akan berkunjung ke Labuan Bajo, Senin (20/1/2020) yang salah satu agendanya adalah mengadakan semacam ritus peletakan batu pertama pembangunan Dermaga Niaga di Menjerite itu. Pertanyaannya adalah ‘mengapa warga Mbehal’ itu mengancam akan mengerahkan massa untuk membuat ‘aksi kecil’ persis di saat Presiden berada di lokasi Menjerite? Apakah Pemda Mabar tidak ‘mendekati mereka’ perihal rencana pembangunan itu dan tata cara ‘pembebasan lahan’ dari tiga komunitas adat itu? Apakah lokasi pembangunan dermaga itu, merupakan ‘aset perorangan’ atau milik komunal warga suku? Jika lokasi itu termasuk bagian dari ‘tanah ulayat’, maka pertanyaan lanjutannya adalah apakah tanah milik ulayat komunitas adat Mbehal, Terlaing, atau Tebedo?Tidak mudah untuk mengurai ‘benang kusut’ konflik kepemilikan atas ‘tanah Menjerite’ itu. Kita berharap agar Pemda Mabar sudah mengambil prakarsa positif guna ‘melerai konflik’ itu dan serentak berhasil ‘menyatukan’ kepentingan dari tiga komunitas itu. Hanya dengan pendekatam yang arif dan solutif, kisah ‘pembebasan lahan’ untuk pembangunan Dermaga Niaga di Menjerite itu, tidak menyimpan ‘bom waktu’ yang berpotensi meledak di kemudian hari.**) Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan politi. Tinggal di Labuan Bajo.























