
KOMODOPOS.com-RUTENG-
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santu Agustinus Cabang Ruteng menegaskan pernyataan sikap
menyikapi dinamika politik pilkada 2020 yang kini tengah menggelinding. Sikap tegas PMKRI Cabang Ruteng ini menyoroti secara khusus pilkada di dua kabupaten, Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Fokus telaahan PMKRI Cabang Ruteng menyasar soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam pusaran kepentingan politik kandidat tertentu.
PMKRI Cabang Ruteng menegaskan, kebebasan dalam berdemokrasi menjunjung tinggi hak suara (hak memilih han dipilih) serta hak berpendapat bagi setiap warga negara. Namun PMKRI Ruteng mensinyalir dinamika yang dibangun dalam proses kontestasi
pilkada tahun 2020 khususnya di kabupaten Manggarai (pra pemilihan september mendatang) mencedrai hakikat demokrasi. Sebab tidak berjalan sesuai dengan syarat demokrasi serta aturan perundang-undangan.
PMKRI Ruteng menyebutkan, bukti pencederaan hakikat demokrasi itu di kabupaten Manggarai, pertama,
masyarakat kabupaten Manggarai dikejutkan dengan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama sekretaris RSUD Ben Mboi Ruteng yang berinisial MK.
Seperti dilansir dari media Sepang Indonesia.com, Rabu (5/2/2020) bahwa Sekretaris RSUD Ben Mboi Ruteng yang berinisial MK yang berstatus Aparatur Sipil Negara, diduga melakukan intimidasi terhadap Min (24) salah satu pegawai di RSUD Ben Mboi Ruteng. Intimidasi yang dilakukan oleh MK terhadap korban, dengan maksud agar korban memilih, mendukung, dan mencoblos salah satu cabup dan cawabup di kabupaten Manggarai untuk periode 2020-2024.
Kedua, temuan tidak netral 7 Aparatur Sipil Negara di kabupaten
Manggarai oleh Bawaslu kabupaten Manggarai. Dilansir dari Media Indonesia, Sabtu (8/2/2020) bahwa 7 ASN itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta beberapa regulasi lainnya. 7 ASN tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara yang masih aktif dan beberapa di antaranya adalah pejabat struktural lingkup pemkab Manggarai yang berinisial KJ, HG, HN, AG, MK, RS, dan LS.
“Menurut kami, kedua persoalan ini merupakan bukti kegagalan dalam
memahami dan menerapkan hakikat atau nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi. Lebih ironis lagi karena pelakunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara. Praktik-praktik seperti ini sangat tidak layak dipertontonkan kepada masyarakat. Sebab hal tersebut melacuri nilai-nilai demokrasi. Kami menduga bahwa hal ini dilakukan secara sengaja dan terencana oleh oknumoknum yang rakus dan haus akan jabatan, apalagi dibawah tekanan tertentu, lalu kehilangan nalar kritis, berpola pikir kerdil, sehingga kemudian dipakai segala cara yang tidak layak”, tulis PMKRI Cabang Ruteng yang filenya dikirim ke Komodopos.com Senin (10/2) oleh Presidium Germas PMKRI Ruteng, Heri Mandela.
PMKRI Ruteng menambahkan, dua kasus ini merupakan representasi sikap seorang ASN yang secara sadar dan dengan tahu dan mau menentang asas netralitas Aparatur Sipil Negara. Padahal, netralitas ASN jelas-jelas diatur dalam UU pilkada agar ASN tidak boleh memihak, atau bebas. Sebab seperti yang dikatakan oleh Nuraida Mokhsen bahwa Aparatur Sipil Negara mengandung arti impartiality, yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak. Demikianpun Marbun yang mengatakan bahwa netralitas adalah bebasnya Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atu tidak memihak untuk kepentingan partai politik tertentu atau tidak berperan dalam proses politik.
PMKRI tegaskan, keterlibatan beberapa para ASN dalam politik praktis menuju pilkada pada september mendatang, sangat jelas telah mengangkangi regulasi yang ada. Landasan hukum tentang ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan, Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Netralitas ASN juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Persoalan di atas merupakan gejala buruk yang muncul menjelang puncak kontestasi pilkada pada September nanti. Apabila tidak ditindak secara tegas dan cepat maka besar kemungkinan persoalan lain akan menyusul”, kata PMKRI Ruteng.

Pernyataan Sikap
Sehubungan dengan itu, PMKRI
Cabang Ruteng Santu Agustinus menyatakan sikap
1. Menghimbau seluruh masyarakat Manggarai dan Manggarai Barat agar tetap waspada serta sama-sama menolak dan mencegah politik sara, kampanye hitam, hoax, dan lain-lain yang dapat merusak proses Pilkada serentak tahun 2020.
2. Mendesak pihak berwenang (KPU dan Bawaslu) agar menangkap oknumoknum Aparatur Sipil Negara yang telah terbukti melanggar perintah undang-undang Pilkada serentak tahun 2020 untuk kemudian dapat ditindak secara tegas oleh lembaga yang berwenang.
3. Mengajak seluruh masyarakat Manggarai dan Manggarai Barat agar samasama merawat nilai-nilai demokrasi melalui berpolitik secara sehat dalam kontestasi Pilkada kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat tahun 2020.
4. Menghimbau seluruh masyarakat Manggarai dan Manggarai Barat agar segera melapor ke pihak yang berwenang manakala ada temuan-temuan aktivitas proses berpolitik yang tidak sesuai dengan petunjuk demokrasi
5. Menghimbau pihak berwenang (KPU dan Bawaslu) agar lebih represif dan utamakan langkah preventif dalam menyukseskan pilkada serentak 2020 di kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.
Pernyataan Sikap ini ditandatangani oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Ignasius Padur dan Sekjen
Karolina Kurnia Wati, Senin (10/2). *(Robert Perkasa).






















(Semiloka Burung Indonesia/Bagian-2)“Tanpa tata kelola yang baik, anggaran sebesar laut pun akan hilang tanpa memberikan outcome yang jelas. Kalau IKU bisa dikerjakan di Manggarai Barat, percaya, tidak ada pekerjaan yang dikerjakan masing-masing. IKU ini bisa mengilangkan ego sektoral.
Foto : istimewa/Google
Pendekatan Indeks Kinerja Utama
“Bayangkan kalau kerja konservasi itu menjadi IKU-nya Bupati Manggarai Barat.. IKU bupati ini akan diturunkan kepada semua pimpinan OPD (kepala-kepala dinas) Semua kepala dinas pasti akan berpikir kontribusi masing-masing terhadap pemenuhan IKU Bupati. Karena kalau tidak diikuti oleh para pimpinan OPD, maka IKU Bupati merah”, urai Joko menerangkan.Joko sangat optimis kalau IKU bisa dikerjakan di Manggarai Barat. percaya, tidak ada pekerjaan yang dikerjakan masing-masing. IKU ini bisa mengilangkan ego sektoral.”Kalau pada saat bupati mempresentasikan konservasi, yang dengar hanya dinas Lingkungan Hidup. Dinas-dinas yang lain kerja masing masing. Akibatnya program konservasi tidak nyambung. Yang terjadi sama-sama kerja, bukan kerja sama”, imbuhnya.*(Robert Perkasa) bersambung
KOMODOPOS.com-LABUAN BAJO-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (DP4D) Kabupaten Manggarai Barat,Drs. Yohanes Sales Sodo menyebutkan bentang alam Mbeliling merupakan nyawa kota Labuan Bajo yang harus dilestarikan.Terkait pengembangan kota Labuan Bajo sebagai kota destinasi wisata nasional super premium dilakukan secara masif. Jhon Sodo mengatakan geliat pembangunan kota Labuan Bajo jika tidak dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di sekitar kawasan hutan akan menimbulkan disparitas yang sangat jauh. Kesenjangan antara kota dan desa ini kemudian melahirkan intervensi terhadap kawasan hutan dilakukan secara masif pula akibat pendekatan pemerintah yang kurang efektif meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.Karena itu, kata dia, pilihan program dan kegiatan yang efektif harus didorong demi peningkatan pertumbuhan ekonomi di sektor primer. Program- program itu langsung mengarah ke pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi.”Kita harus mendorong itu agar jangan sampai disparitasnya sangat jauh karena pembangunan pariwisata di Labuan Bajo dan sekitarnya dilakukan sangat masif”, kata Jhon Sodo.
Jhon Sodo mengungkapkan hal itu ketika mempresentasikan materi bertopik, “Peluang Implementasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Ekologi di Kabupaten Manggarai Barat” dalam forum Seminar dan Lokakarya (Semiloka) yang diselenggarakan Burung Indonesia, Jumat (31/1/2020) di Meeting Room Hotel Jayakarta, Labuan Bajo.
Jhon Sodo mengungkapkan, peluang impelemtasi perencanaan dan pengganggaran berbasis ekologi di Manggarai Barat memang tidak jelas terdapat dalam visi dan misi pembangunan Manggarai Barat oleh Bupati dan Wakil Bupati. Tetapi di visi terdapat kata ‘ramah’, yang memiliki banyak dimensi, termasuk lingkungan hidup.”Kata “ramah” sebagai bagian dari visi pemerintah Manggarai Barat bisa dimaknai sebagai lingkungan hidup yang ramah dan harmonis”, ungkapnya.
Tahun 2020, Lingkungan Jadi Isu Utama
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan dua dokumen perencanaan pembangunan yang mememuhi aspek lingkungan dan sosial budaya dan tata kelola menjadi perhatian.”Dari poin-poin rekomendasi pemerintah pusat itu sudah ada dua dokumen untuk dimasukkan dalam RPJM kita yang akan datang. Demikian juga rencana penanggulangan bemcana daerah sudah disusun oleh pemerintah pusat. Itu dua dokumen menjadi rujukan kami ke depan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang berbasis lingkungan. *(Robert Perkasa) bersambung